Circulo Cultural y Recreativo de El Ejido.

A tu alcance todas las posibilidades.

Latest Comments

No hay comentarios que mostrar.

Kebijakan pembatalan izin usaha atas jutaan hektar kawasan hutan di Indonesia membawa angin segar sekaligus kekhawatiran baru bagi agenda reforma agraria. Dalam mengawal pemanfaatan tanah pasca-penertiban tersebut, perwakilan jaringan lingkungan seperti WALHI Tegal terus mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan tata kelola masa lalu. Ancaman terbesarnya adalah ketika lahan bekas perizinan yang telah dicabut justru dialihkan secara terselubung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau korporasi swasta baru. Praktik pengalihan ini berisiko menutup akses masyarakat lokal dan masyarakat adat yang telah berjuang lama mempertahankan ruang hidupnya. Oleh karena itu, isu mengenai pengalihan lahan eks konsesi harus dikawal secara ketat oleh publik.

Akar masalah dari kekhawatiran ini terletak pada masih tingginya ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia yang didominasi oleh kelompok pemodal besar. Ketika suatu konsesi dicabut, tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, tanpa acuan hukum yang memihak rakyat, negara sering kali memprioritaskan pemberian hak baru kepada entitas bisnis lain atas nama investasi. Dibandingkan dengan memberikan hak kelola kepada masyarakat desa, skema pendelegasian lahan ke BUMN atau swasta sering kali memicu konflik agraria baru di lapangan. Dalam mewujudkan redistribusi lahan wilayah kelola, prioritas utama harus ditujukan untuk memulihkan hak-hak ekonomi warga lokal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepaskan merupakan salah satu Objek Tanah Reforma Agraria (TORA). Regulasi ini memerintahkan agar tanah-tanah tersebut didistribusikan kepada petani, buruh tani, dan masyarakat adat demi mengurangi ketimpangan kepemilikan aset. Pemerintah diwajibkan melakukan verifikasi faktual agar subjek penerima manfaat benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan. Kehadiran landasan hukum ini membuktikan bahwa kebijakan mengutamakan rakyat atas objek lahan bekas pencabutan izin adalah amanat konstitusi. Karena itu, pencegahan atas praktik pengalihan lahan eks konsesi kepada elit bisnis baru memiliki pijakan yang sangat sah.

Berbagai respon dan kritik tajam disampaikan oleh para pengamat hukum agraria serta organisasi masyarakat sipil terhadap potensi monopoli baru ini. Banyak pihak menyetujui bahwa pengalihan lahan ke korporasi lain hanya memindahkan akar masalah tanpa menyelesaikan krisis ekologis yang ada, seperti ditegaskan oleh WALHI Surabaya. Tanggapan dari kalangan publik memperlihatkan keraguan atas komitmen pemerintah dalam mendistribusikan lahan secara adil jika transaksinya tidak dilakukan secara terbuka. Tekanan publik ini mendesak Kementerian ATR/BPN serta Kementerian LHK untuk membuka peta penetapan Objek TORA secara transparan kepada masyarakat.

Di tingkat lokal, gerakan masyarakat sipil aktif mendorong penerbitan Surat Keputusan pengakuan wilayah kelola rakyat atas area-area bekas konsesi yang terbengkalai. Beberapa daerah telah berhasil membuktikan bahwa tanah yang dikelola oleh komunitas lokal secara kolektif jauh lebih lestari dan produktif dibandingkan saat dikuasai industri ekstraktif. Dampak positifnya terlihat pada meningkatnya ketahanan pangan warga serta terjaganya fungsi tutupan hijau kawasan. Keberhasilan skema redistribusi lahan wilayah kelola ini menjadi bukti empiris bahwa rakyat adalah pengelola bumi yang paling bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, pemerintah harus menjamin bahwa skema pengalihan lahan eks konsesi tidak menjadi sarana daur ulang monopoli tanah oleh segelintir korporasi BUMN maupun swasta. Tanah eks konsesi wajib dikembalikan fungsinya sebagai sumber kehidupan rakyat melalui program reforma agraria sejati. Informasi serta update perkembangan advokasi hak atas tanah dapat diakses melalui portal resmi WALHI Denpasar. Ketegasan pemerintah dalam menolak intervensi pemodal akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Tags:

Categories:

No responses yet

Deja una respuesta

Tu dirección de correo electrónico no será publicada. Los campos obligatorios están marcados con *